Home » » Kantor Urusan Agama (KUA)

Kantor Urusan Agama (KUA)

Kantor Urusan Agama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kantor Urusan Agama (disingkat: KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:
  • Penyelenggara statistik dan dokumentasi.
  • Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  • Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagikan ke:

Posting Komentar

 
Copyright © KUA RAJADESA - All Rights Reserved
Template Craeted by : Egy Alfiansyah
Proudly Powered by KANTOR URUSAN AGAMA RAJADESA